Sabtu, 23 Mei 2015

Tugas 2: Alasan Mengapa Filsafat Ilmu Diajarkan di PAP



Alasan mengapa Mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu adalah selain demi untuk melaksanakan kewajiban untuk mengikuti mata kuliah yang telah diambil, filsafat ilmu memberikan kita banyak pelajaran tentang apa itu hakikat ilmu yang sebenarnya yang ditinjau dari segi Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi. Filsafat ilmu memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara pandang secara filsafat, bagaimana menelaah ilmu secara lebih mendalam terutama bagi kami seorang sarjana Pendidikan yang sangat membutuhkan untuk lebih memahami hakikat tentang ilmu itu sendiri. Serta dengan belajar Filsafat Ilmu mahasiswa dapat berpikir secara rasional tentang segala sesuatu yang terjadi, memacu untuk mengemukakan pendapat yang dimilikinya, berpikir kritis, dan mampu mengubah hidupnya. Dan dapat diterapkan dalam kehidupan yang dijalani serta nanti ketika melakukan Praktek Kerja Lapangan agar mudah menyampaikan materi kepada Peserta Didik. Setelah mempelajari Filsafat Ilmu, semua materi jug harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tugas 1: Teknologi Kloning



Perkembangan Filsafat Ilmu pada zaman modern salah satunya adalah dalam bidang rekayasa genetic berupa Teknologi Kloning. Pada dasarnya cloning merupakan tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotib yang sama.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:

1.      Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.

2.      Kloning Reproduktif
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).

3.      Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
Kloning pada tumbuhan telah berlangsung sejak lama dan banyak dilakukan khususnya dibidang pertanian dengan tujuan untuk memperbanyak tanaman melalui stek atau cangkok sehingga dihasilkan sejumlah tanaman yang sama sifatnya, Sekarang teknologi Kultur jaringan tumbuhan (In Vitro) telah berkembang dengan pesat sehingga kloning pada tumbuhan selangkah lebih maju jika dibandingkan dengan kloning pada hewan. Hal ini karena sifat totipotensi sel tumbuhan, baik sel somatik maupun sel embrional pada umumnya lebih mudah untuk melakukan diferensiasi membentuk organ dan individu baru (klon) daripada sel hewan. Disamping itu dampak sosial, etika maupun moral pada kloning tumbuhan selama ini dipandang lebih ringan dibandingkan pada hewan.
Kloning terhadap hewan dan manusia sudah sering dilakukan didunia barat, lalu tidak menutup kemungkinan bahwa, sebentar lagi akan ada penelitian mengenai kloning terhadap manusia di Indonesia. Apabila hal tersebut terjadi maka banyak pro dan kontra terjadi dan banyak pula permasalahan hukum yang akan bermunculan.
Seperti halnya dilihat dari sudut moral. Dalam sudut moral bangsa Indonesia, teknologi cloning sangat tidak pantas dilakukan pada manusia dan merupakan penghinaan dan disktiminasi atas kemanusiaan pada manusia. Dengan adanya cloning, ini berhubungan erat dengan identitas dan keindividuan manusia karena hasil cloning akan sulit ditentukan identitasnya karena merupakan kembaran dari si klon ini. Seluruh perbuatan manusia didasarkan atas kodratnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dan cloning merupakan bentuk dari pemikiran akal budi manusia dan bukan dari kodrat yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. meskipun manusia bebas melakukan perbuatan berdasarkan akal budinya namun tidak boleh menyalahi aturan kodrat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Jika ditinjau dari sudut etika dan norma bangsa Indonesia, cloning sangat tidak setujui oleh seluruh umat manusia, terutama masyarakat muslim seperti yang telah dijelaskan dalam fatwa bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000 itu para ulama menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang dapat berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Namun, para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan. “Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan atau untuk menghindarkan hal-hal negatif,”demikian fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof. Umar Shihab itu. Dalam fatwanya, MUI mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. MUI juga mewajibkan kepada para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning serta menyelenggarkan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.


 Sumber :
Artanto, Boby. (2011). “Pengertian Kloning Lengkap Dengan Tinjauannya”. [Online]. Tersedia: (http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html) Diakses pada 22 Mei 2015
Haffandi, Linda. (2013). “Kloning Berdasarkan Sudut Pandang Lima Agama”. [Online]. Tersedia: (http://linda-haffandi.blogspot.com/2013/11/kloning-berdasarkan-sudut-pandang-lima.html) Diakses pada 22 Mei 2015
Wibowo, Kurniawan Tri. (2011). “Bioetika dan Kloning”. [Online]. Tersedia: (http://pengacaraonlinecom.blogspot.com/2011/11/bioetika-dn-kloning.html) Diakses pada 22 Mei 2015