Alasan mengapa Mahasiswa Pendidikan Administrasi
Perkantoran wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu adalah selain demi untuk
melaksanakan kewajiban untuk mengikuti mata kuliah yang telah diambil, filsafat
ilmu memberikan kita banyak pelajaran tentang apa itu hakikat ilmu yang
sebenarnya yang ditinjau dari segi Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi.
Filsafat ilmu memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara pandang secara
filsafat, bagaimana menelaah ilmu secara lebih mendalam terutama bagi kami seorang
sarjana Pendidikan yang sangat membutuhkan untuk lebih memahami hakikat tentang
ilmu itu sendiri. Serta dengan belajar Filsafat Ilmu mahasiswa dapat berpikir secara rasional tentang segala sesuatu yang terjadi, memacu untuk mengemukakan pendapat yang dimilikinya, berpikir kritis, dan mampu mengubah hidupnya. Dan dapat diterapkan dalam kehidupan yang dijalani serta
nanti ketika melakukan Praktek Kerja Lapangan agar mudah menyampaikan materi
kepada Peserta Didik. Setelah mempelajari Filsafat Ilmu, semua materi jug harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sabtu, 23 Mei 2015
Tugas 1: Teknologi Kloning
Perkembangan Filsafat Ilmu pada zaman modern salah
satunya adalah dalam bidang rekayasa genetic berupa Teknologi Kloning. Pada
dasarnya cloning merupakan tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan
jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan
(jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotib yang sama.
Berdasarkan
pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning
ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu
organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam
plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2. Kloning Reproduktif
Merupakan
teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly
dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3. Kloning Terapeutik
Merupakan
suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan
utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk
mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan
manusia dan penyembuhan penyakit.
Kloning pada
tumbuhan telah berlangsung sejak lama dan banyak dilakukan khususnya dibidang
pertanian dengan tujuan untuk memperbanyak tanaman melalui stek atau cangkok
sehingga dihasilkan sejumlah tanaman yang sama sifatnya, Sekarang teknologi
Kultur jaringan tumbuhan (In Vitro) telah berkembang dengan pesat sehingga
kloning pada tumbuhan selangkah lebih maju jika dibandingkan dengan kloning pada
hewan. Hal ini karena sifat totipotensi sel tumbuhan, baik sel somatik maupun
sel embrional pada umumnya lebih mudah untuk melakukan diferensiasi membentuk
organ dan individu baru (klon) daripada sel hewan. Disamping itu dampak sosial,
etika maupun moral pada kloning tumbuhan selama ini dipandang lebih ringan
dibandingkan pada hewan.
Kloning
terhadap hewan dan manusia sudah sering dilakukan didunia barat, lalu tidak
menutup kemungkinan bahwa, sebentar lagi akan ada penelitian mengenai kloning
terhadap manusia di Indonesia. Apabila hal tersebut terjadi maka banyak pro dan
kontra terjadi dan banyak pula permasalahan hukum yang akan bermunculan.
Seperti
halnya dilihat dari sudut moral. Dalam sudut moral bangsa Indonesia, teknologi
cloning sangat tidak pantas dilakukan pada manusia dan merupakan penghinaan dan
disktiminasi atas kemanusiaan pada manusia. Dengan adanya cloning, ini
berhubungan erat dengan identitas dan keindividuan manusia karena hasil cloning
akan sulit ditentukan identitasnya karena merupakan kembaran dari si klon ini.
Seluruh perbuatan manusia didasarkan atas kodratnya sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa. Dan cloning merupakan bentuk dari pemikiran akal budi manusia dan
bukan dari kodrat yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. meskipun
manusia bebas melakukan perbuatan berdasarkan akal budinya namun tidak boleh
menyalahi aturan kodrat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Jika
ditinjau dari sudut etika dan norma bangsa Indonesia, cloning sangat tidak
setujui oleh seluruh umat manusia, terutama masyarakat muslim seperti yang
telah dijelaskan dalam fatwa bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000
itu para ulama menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun
yang dapat berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Namun,
para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan
hewan. “Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah)
sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan atau untuk menghindarkan hal-hal
negatif,”demikian fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof. Umar Shihab itu.
Dalam fatwanya, MUI mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan
atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. MUI juga
mewajibkan kepada para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning
serta menyelenggarkan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
Sumber :
Artanto, Boby. (2011).
“Pengertian Kloning Lengkap Dengan Tinjauannya”. [Online]. Tersedia: (http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html) Diakses pada 22 Mei 2015
Haffandi,
Linda. (2013). “Kloning Berdasarkan Sudut Pandang Lima Agama”. [Online].
Tersedia: (http://linda-haffandi.blogspot.com/2013/11/kloning-berdasarkan-sudut-pandang-lima.html) Diakses pada 22 Mei 2015
Wibowo,
Kurniawan Tri. (2011). “Bioetika dan Kloning”. [Online]. Tersedia: (http://pengacaraonlinecom.blogspot.com/2011/11/bioetika-dn-kloning.html) Diakses pada 22 Mei 2015
Langganan:
Postingan (Atom)