Jilbab menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup
kepala perempuan. Jilbab juga berasal dari bahasa arab yang jamaknya ‘jalaabiib’
artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan
dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga
pergelangan saja yang ditampakkan yang merupakan keharusan pasti atau mutlak. Jilbab
merupakan identitas bagi seorang wanita muslim yang menjadikannya terhormat
dimata masyarakat yang bukan hanya sebagai symbol keagamaan melainkan perintah
wajib Allah SWT yang telah ditetapkan didalam Al Quran. Namun pada jaman
sekarang, jilbab digunakan sebagai fashion atau trend setter yang diperuntukkan
untuk mempercantik diri bukan lagi sebagai penutup aurat wanita, yang merupakan
telah menyimpang dari fungsi dan peran
jilbab dalam islam. Melalui fashion, jilbab ini menjadi berbagai model dan
rupa, bahkan sampai adanya pemeran mengenakan jilbab dari berbagai model.
Banyak yang kurang mengetahui hakikat mengenakan jilbab karena telah
terkontaminasi dengan atmosfer fashion yang kental pada sekarang ini serta
bagaimana hukumnya dalam islam. Bahkan masih ada saja orang tua yang melarang
anaknya menggunakan jilbab padahal mereka mengaku keluarga muslim, tapi mengapa
mereka melarang? Bukankah sudah dijelaskan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban khususnya bagi kaum wanita namun tetap
saja masih banyak yang belum mengerti dalil ini dan tetap membuka auratnya.
Disisi lain, ada yang mengenakan jilbab demi formalitas saja atau bahkan hanya
ikut-ikutan dengan tren sekarang yang sedang booming. Padahal Allah telah
memerintahkan sebuah kewajiban ini untuk kaum wanita muslim. Tapi nyatanya
malah banyak yang mengenakan jilbab tapi seperti telanjang, artinya mereka
hanya menutupi kepala mereka saja tapi tetap memakai pakaian yang ketat, sempit,
tipis dan transparan. Padahal justru keadaan itu lebih berbahaya dan
menyebabkan orang-orang menghubungkan antara jilbab dengan akhlak seseorang
itu, yang jelas-jelas keduanya berbeda. Mereka hanya mengerti jilbab tanpa tau
bagaimana syariat yang sebenarnya didalamnya yang menjadikan akhlak mereka juga
dipertanyakan. Jilbab merupakan kewajiban bagi seorang wanita muslim yang
datangnya langsung dari Allah SWT tanpa memandang akhlaknya, sedangkan akhlak
adalah budi pekerti yang tergantung didalam diri pribadi masing-masing manusia.
Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan salah
jilbabnya, melainkan karna akhlaknya, akhlaknya yang belum disesuaikan dengan
jilbabnya. Dengan memakai jilbab, akhlak seseorang akan menjadi lebih baik dan
untuk melanggar dosapun, seseorang akan mengingat jilbab yang telah dipakainya
untuk menutupi auratnya. Jadi orang yang berjilbab belum tentu memiliki akhlak
mulia namun orang yang berakhlak mulia pasti berjilbab. Banyak wanita muslim
yang setelah memakai jilbab, kehidupannya menjadi lebih baik, lebih taat kepada
Allah karna perintah menggunakan jilbab merupakan bentuk ketaatan wanita muslim
terhadap Allah. Dengan memakai jilbab menjadikan wanita itu tinggi derajatnya
serta melindungi kesopanan dan kesuciannya. Jilbab melindungi wanita muslim
dari segala marabahaya dan kejahatan yang akan dilakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. Jilbab menjadikan wanita lebih terhormat dibanding
dengan wanita yang tidak berjilbab, karena wanita berjilbab menjaga kehormatan
dirinya jadi hanya terfokus pada penilaian kepribadian, kecerdasan,
profesionalisme serta ketaqwaannya.
Kesadaran wanita islam
mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk kebangkitan islam yang berarti
wanita muslimah tersebut itu sadar akan kewajiban terhadap Allah yang harus
dipenuhinya secara kesukarelaan bukan karena paksaan orang tua, suami, ataupun
orang lain yang digunakan semata-mata demi mendapatkan keridhoan dari Allah
SWT. Banyak hikmah yang diambil dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah
yaitu :
1.
Sebagai identitas seorang muslimah
2.
Meninggikan derajat wanita muslim
3.
Mencegah dari gangguan laki-laki tak
bertanggung jawab
4.
Memperkuat control social
5.
Terlindungi dari sengatan panas matahari
6.
Termotivasi untuk terus menuntut ilmu
7.
Kemuliaan terlihat
Jilbab berarti memuliakan
wanita muslim yang harusnya sesuai dengan kriteria jilbab yang baik menurut
syariat adalah sebagai berikut :
1.
Menutup seluruh badan kecuali wajah dan
telapak tangan
Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dari
syarat pertama ini jelaslah hukum mengenakan jilbab adalah kewajiban bagi
seluruh wanita muslim supaya lebih dikenal dan tidak diganggu serta untuk
menjaga kesuciannya.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
Yang artinya:
“Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
(jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku
sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana.”
2.
Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Jilbab
digunakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak tampak, maka tidak tepat jika
tujuan menggunakan jilbab malah sebaliknya yakni menjadikan jilbab sebagai
perhiasan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya…”
3.
Kainnya harus tebal, tidak tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum
pernah melihatnya,
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku
belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi,
mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian
tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya),
mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala
mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan
baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR.
Muslim)
4.
Tidak diberi wewangian atau parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika
keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai
bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR.
Muslim)
5.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Salah satu hadits yang melarang
penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum
laki-laki”(HR. Bukhari).
Dasar hukum yang menjelaskan
tentang kewajiban mengenakan jilbab ini adalah :
1.
Dalil Al Quran
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan-
lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara- saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs. An Nur : 31)
Dari dali pertama ini, maka jelaslah bagi seorang
muslimah untuk menutup seluruh aurat badan kecuali yang dikecualikan oleh
syariat. Jadi sangat menyedihkan jika seorang muslimah mengenakan jilbab tapi
dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan maupun belakang,
lengan tangan yang masih terlihat sampai sehasta atau leher dan telinganya yang
terlihat jelas sekaligus perhiasan yang dipakainya.
Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istri engkau, anak-anak engkau yang perempuan dan
perempuan-perempuan orang-orang yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya
dengan baju dalamnya (ketika mereka berjalan ke luar). (Dengan) demikian itu
mereka lebih patut dikenal dan (karena itu) mereka tidak diganggu. Dan Allah
itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. QS. Al - Ahzab (33): 59
2.
Al Hadits
Dari
Khalid bin Duraik, dari Aisyah ra Asma' binti Abu Bakar ra, pernah berkunjung
kepada Rasulullah saw memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling dari
padanya seraya bersabda: "Wahai Asma', sesungguhnya wanita apabila telah
baligh, tidak benar terlihat dari padanya kecuali ini... dan ini...".
Beliau memberi isyarat kepada wajah dan kedua tangannya.
Diriwayatkan
dari Ummu ‘Athiah ra, bahwa Rasulullah saw berkata : “Rasulullah SAW
memerintahkan kami agar keluar (menuju lapangan) pada saat hari raya Iedul
Fitri dan Iedul Adha, baik ia budak wanita, wanita yang haidh, maupun yang
perawan?آ Adapun bagi orang-orang yang haidh maka diperintahkan menjauh dari
tempat shalat, namun tetap boleh menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin?آ Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah SAW salah seorang di antara kami
tidak memiliki jilbab?آ Maka Rasulullah saw menjawab: ‘Hendaklah saudaranya itu
meminjamkan jilbabnya.”
“Pada
akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti
layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka
berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti
punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka
adalah wanita-wanita yang terlaknat” (HR. Ahmad)
“Semoga
Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah swt menurunkan
ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..”mereka
lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka
berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek
sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung (berjilbab)
dengannya” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
"Hendaklah
mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs. Al Ahzab:59)
"Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR. Abu Dawud dan An Nasai).
"Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR. Abu Dawud dan An Nasai).
"Siapa yang meniru suatu kaum,
maka ia berarti dari golongan mereka". (HR. Ahmad)
Bicara
mengenai dasar hukum yang diperuntukkan untuk jilbab diatas, kita harus
mengambil hikmah dari setiap dasar hukum diatas yang sangat penting bagi setiap
muslimah di dunia, karena wanita diciptakan sangat istimewa dan wanita adalah
intan permata, manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Dengan
menggunakan jilbab, wanita akan menjaga dirinya, menahan diri dari kemaksiatan,
menjauhi larangannya dan tetap beristiqomah dalam kehidupannya serta menjauhkan
diri dari fitnah dan mempertebal iman dan ketaqwaan wanita muslim.
Untuk
lebih jauh memahami tentang hukum penggunaan jilbab ini adalah dengan memahami
kata jilbab yang dimaksudkan dalam Islam dan berpedoman pada dasar-dasar hukum
yang telah ada seperti pada diatas dan selalu berupaya untuk terus menggali
ilmu pengetahuan tentang jilbab ini.
Referensi :
Al-Fatah. (2009). Masalah Jilbab. [Online]. Tersedia : (http://dalilalquran.blogspot.com/2009/03/normal-0-false-false-false.html) Diakses pada 28 Mei 2015
Referensi :
Al-Fatah. (2009). Masalah Jilbab. [Online]. Tersedia : (http://dalilalquran.blogspot.com/2009/03/normal-0-false-false-false.html) Diakses pada 28 Mei 2015
Diani, Riska. (2014). Kerudung (Jilbab) dan Permasalahannya. [Online]. Tersedia : (http://riskadiani.blogspot.com/2014/07/kerudung-jilbabdan-permasalahannya.html) Diakses pada 28 Mei 2015