Rabu, 03 Juni 2015

Pengetahuan Tentang Jilbab

Jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Jilbab juga berasal dari bahasa arab yang jamaknya ‘jalaabiib’ artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakkan yang merupakan keharusan pasti atau mutlak. Jilbab merupakan identitas bagi seorang wanita muslim yang menjadikannya terhormat dimata masyarakat yang bukan hanya sebagai symbol keagamaan melainkan perintah wajib Allah SWT yang telah ditetapkan didalam Al Quran. Namun pada jaman sekarang, jilbab digunakan sebagai fashion atau trend setter yang diperuntukkan untuk mempercantik diri bukan lagi sebagai penutup aurat wanita, yang merupakan telah menyimpang dari  fungsi dan peran jilbab dalam islam. Melalui fashion, jilbab ini menjadi berbagai model dan rupa, bahkan sampai adanya pemeran mengenakan jilbab dari berbagai model. Banyak yang kurang mengetahui hakikat mengenakan jilbab karena telah terkontaminasi dengan atmosfer fashion yang kental pada sekarang ini serta bagaimana hukumnya dalam islam. Bahkan masih ada saja orang tua yang melarang anaknya menggunakan jilbab padahal mereka mengaku keluarga muslim, tapi mengapa mereka melarang? Bukankah sudah dijelaskan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban khususnya bagi kaum wanita namun tetap saja masih banyak yang belum mengerti dalil ini dan tetap membuka auratnya. Disisi lain, ada yang mengenakan jilbab demi formalitas saja atau bahkan hanya ikut-ikutan dengan tren sekarang yang sedang booming. Padahal Allah telah memerintahkan sebuah kewajiban ini untuk kaum wanita muslim. Tapi nyatanya malah banyak yang mengenakan jilbab tapi seperti telanjang, artinya mereka hanya menutupi kepala mereka saja tapi tetap memakai pakaian yang ketat, sempit, tipis dan transparan. Padahal justru keadaan itu lebih berbahaya dan menyebabkan orang-orang menghubungkan antara jilbab dengan akhlak seseorang itu, yang jelas-jelas keduanya berbeda. Mereka hanya mengerti jilbab tanpa tau bagaimana syariat yang sebenarnya didalamnya yang menjadikan akhlak mereka juga dipertanyakan. Jilbab merupakan kewajiban bagi seorang wanita muslim yang datangnya langsung dari Allah SWT tanpa memandang akhlaknya, sedangkan akhlak adalah budi pekerti yang tergantung didalam diri pribadi masing-masing manusia. Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan salah jilbabnya, melainkan karna akhlaknya, akhlaknya yang belum disesuaikan dengan jilbabnya. Dengan memakai jilbab, akhlak seseorang akan menjadi lebih baik dan untuk melanggar dosapun, seseorang akan mengingat jilbab yang telah dipakainya untuk menutupi auratnya. Jadi orang yang berjilbab belum tentu memiliki akhlak mulia namun orang yang berakhlak mulia pasti berjilbab. Banyak wanita muslim yang setelah memakai jilbab, kehidupannya menjadi lebih baik, lebih taat kepada Allah karna perintah menggunakan jilbab merupakan bentuk ketaatan wanita muslim terhadap Allah. Dengan memakai jilbab menjadikan wanita itu tinggi derajatnya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya. Jilbab melindungi wanita muslim dari segala marabahaya dan kejahatan yang akan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jilbab menjadikan wanita lebih terhormat dibanding dengan wanita yang tidak berjilbab, karena wanita berjilbab menjaga kehormatan dirinya jadi hanya terfokus pada penilaian kepribadian, kecerdasan, profesionalisme serta ketaqwaannya.
Kesadaran wanita islam mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk kebangkitan islam yang berarti wanita muslimah tersebut itu sadar akan kewajiban terhadap Allah yang harus dipenuhinya secara kesukarelaan bukan karena paksaan orang tua, suami, ataupun orang lain yang digunakan semata-mata demi mendapatkan keridhoan dari Allah SWT. Banyak hikmah yang diambil dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah yaitu :
1.    Sebagai identitas seorang muslimah
2.    Meninggikan derajat wanita muslim
3.    Mencegah dari gangguan laki-laki tak bertanggung jawab
4.    Memperkuat control social
5.    Terlindungi dari sengatan panas matahari
6.    Termotivasi untuk terus menuntut ilmu
7.    Kemuliaan terlihat
Jilbab berarti memuliakan wanita muslim yang harusnya sesuai dengan kriteria jilbab yang baik menurut syariat adalah sebagai berikut :
1.    Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dari syarat pertama ini jelaslah hukum mengenakan jilbab adalah kewajiban bagi seluruh wanita muslim supaya lebih dikenal dan tidak diganggu serta untuk menjaga kesuciannya.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
Yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2.    Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Jilbab digunakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak tampak, maka tidak tepat jika tujuan menggunakan jilbab malah sebaliknya yakni menjadikan jilbab sebagai perhiasan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…
3.    Kainnya harus tebal, tidak tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
4.    Tidak diberi wewangian atau parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).

Dasar hukum yang menjelaskan tentang kewajiban mengenakan jilbab ini adalah :
1.    Dalil Al Quran
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara- saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs. An Nur : 31)
Dari dali pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh aurat badan kecuali yang dikecualikan oleh syariat. Jadi sangat menyedihkan jika seorang muslimah mengenakan jilbab tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan maupun belakang, lengan tangan yang masih terlihat sampai sehasta atau leher dan telinganya yang terlihat jelas sekaligus perhiasan yang dipakainya.
Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istri engkau, anak-anak engkau yang perempuan dan perempuan-perempuan orang-orang yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan baju dalamnya (ketika mereka berjalan ke luar). (Dengan) demikian itu mereka lebih patut dikenal dan (karena itu) mereka tidak diganggu. Dan Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. QS. Al - Ahzab (33): 59
2.    Al Hadits
Dari Khalid bin Duraik, dari Aisyah ra Asma' binti Abu Bakar ra, pernah berkunjung kepada Rasulullah saw memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling dari padanya seraya bersabda: "Wahai Asma', sesungguhnya wanita apabila telah baligh, tidak benar terlihat dari padanya kecuali ini... dan ini...". Beliau memberi isyarat kepada wajah dan kedua tangannya.
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah ra, bahwa Rasulullah saw berkata : “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar keluar (menuju lapangan) pada saat hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha, baik ia budak wanita, wanita yang haidh, maupun yang perawan?آ Adapun bagi orang-orang yang haidh maka diperintahkan menjauh dari tempat shalat, namun tetap boleh menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin?آ Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah SAW salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?آ Maka Rasulullah saw menjawab: ‘Hendaklah saudaranya itu meminjamkan jilbabnya.”
“Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat” (HR. Ahmad)
“Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah swt menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung (berjilbab) dengannya” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
"Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs. Al Ahzab:59)
"Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR. Abu Dawud dan An Nasai).
"Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR. Ahmad)

Bicara mengenai dasar hukum yang diperuntukkan untuk jilbab diatas, kita harus mengambil hikmah dari setiap dasar hukum diatas yang sangat penting bagi setiap muslimah di dunia, karena wanita diciptakan sangat istimewa dan wanita adalah intan permata, manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Dengan menggunakan jilbab, wanita akan menjaga dirinya, menahan diri dari kemaksiatan, menjauhi larangannya dan tetap beristiqomah dalam kehidupannya serta menjauhkan diri dari fitnah dan mempertebal iman dan ketaqwaan wanita muslim.

Untuk lebih jauh memahami tentang hukum penggunaan jilbab ini adalah dengan memahami kata jilbab yang dimaksudkan dalam Islam dan berpedoman pada dasar-dasar hukum yang telah ada seperti pada diatas dan selalu berupaya untuk terus menggali ilmu pengetahuan tentang jilbab ini.

Referensi :
Al-Fatah. (2009). Masalah Jilbab. [Online]. Tersedia : (http://dalilalquran.blogspot.com/2009/03/normal-0-false-false-false.html) Diakses pada 28 Mei 2015
Diani, Riska. (2014). Kerudung (Jilbab) dan Permasalahannya. [Online]. Tersedia : (http://riskadiani.blogspot.com/2014/07/kerudung-jilbabdan-permasalahannya.html) Diakses pada 28 Mei 2015