IJIN
GANGGUAN (HINDER ORDONANTIE / HO)
Pengertian
Izin Gangguan atau yang
sering disebut Izin HO adalah pemberian
izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat
usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah. Izin Gangguan sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah
kegiatan usaha karena dengan adanya pemilik usaha telah memiliki izin gangguan
maka dapat diartikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah layak untuk beroperasi
baik secara aspek lingkungan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan.
Kegiatan
Usaha yang Tidak Wajib Memiliki Izin Gangguan / Izin HO :
Ø Kegiatan
yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi
Khusus;
Ø Kegiatan
yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin
gangguan;
Ø Usaha
mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang
dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; atau
Ø Tempat
usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Izin Gangguan / Izin HO
sebagaimana izin – izin usaha lainnya juga memerlukan ketentuan – ketentuan
yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohohonan untuk memperoleh Izin
Gangguan / Izin HO. Persyaratan – persyaratan administrasi, prosedur maupun
alur proses permohonan izin gangguan berbeda di setiap daerah karena wewenang
pemberian izin gangguan atau izin HO diserahkan kepada pemerintah daerah
setempat.
Namun secara keseluruhan,
persyaratan – persyaratan administrasi maupun alur proses izin gangguan / izin
HO setiap daerah hampir sama dan identik. Pada kesempatan kali ini saya akan
menjabarkan persayaratan – persyaratan administrasi serta alur proses
permohonan izin gangguan / izin HO di Kota Surabaya.
Dasar
Hukum atas izin HO ini adalah :
Ø Peraturan
Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Ø Peraturan
Walikota Surabaya No. 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
Persyaratan
Administrasi Permohonan Izin Gangguan / Izin HO :
1. Fotocopy
Sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah
sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar;
2.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau
Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan
dan/atau Sertifikat Laik Fungsi;
3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
kartu identitas lainnya;
4.
Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (apabila
usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha);
5.
Fotocopy rekomendasi dokumen lingkungan
(Amdal atau UKL/UPL atau SPPL);
6. Gambar
Denah dengan ukuran skala paling besar 1 : 500 (satu banding lima ratus) dan
Gambar Situasi (lay out) dengan ukuran 1 : 2000 (satu banding dua ribu).
Jangka waktu
Jangka
waktu penyelesaian permohonan Izin Gangguan adalah paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan
benar.
Masa Berlaku
Jangka
waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usahanya masih berjalan dengan
ketentuan arus melakukan pendaftaan ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
yangharus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum batas waktu daftar
ulang.
Adapun
Alur Proses Permohonan Izin Gangguan / Izin HO adalah :
Ø Pendaftaran
di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap )
Ø Verifikasi
Lapangan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Ø Proses
Revisi Lampiran Gambar beserta pemenuhan kelengkapan lain jika dibutuhkan
Ø Proses
penerbitan Surat Keputusan Izin Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
Surabaya
Perhitungan
Retribusi Daerah Izin Gangguan / Izin HO
Setiap pelaku usaha yang
mengajukan Izin HO / Izin Gangguan akan dikenakan retribusi daerah Izin
Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Setempat. Adapun besaran retribusi di
setiap daerah berbeda – beda. Pada artikel ini kami akan memberikan contoh
perhitungan retribusi daerah Izin HO / Izin Gangguan untuk daerah Kota
Surabaya. Dasar perhitungan retribusi daerah Pemerintah Kota Surabaya mengacu
kepada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi
Daerah Izin Gangguan.
Besarnya Tarif Retribusi
Daerah Izin Gangguan Ditetapkan Sebagai Berikut :
Luas tempat usaha kurang
dari 50 m2 (lima puluh meter persegi) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah);
Luas tempat usaha 50 m2
(lima puluh meter persegi) sampai dengan kurang dari 100 m2 (seratus meter
persegi) sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Luas tempat usaha 100 m2
(seratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 200 m2 (dua ratus meter
persegi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 200 m2
(dua ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 300 m2 (tiga ratus meter
persegi) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 300 m2
(tiga ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter
persegi) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 400
m2(empat ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 500 m2 (lima ratus
meter persegi) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 500 m2
(lima ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 600 m2 (enam ratus meter
persegi) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 600 m2
(enam ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 700 m2 (tujuh ratus meter
persegi) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 700 m2
(tujuh ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 800 m2 (delapan ratus
meter persegi) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 800 m2
(delapan ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 900 m2 (sembilan ratus
meter persegi) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha lebih dari
900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sebesar Rp. 500,-/m2 (lima ratus rupiah
per meter persegi).
Untuk luas tempat usaha
lebih dari 900 m2, perhitungan retribusi menggunakan rumus sebagai berikut :
Retribusi
Daerah Izin Gangguan / Izin HO = Luas Tempat Usaha x Rp. 500,- x Indeks Lokasi
x Indeks Gangguan
Selain perhitungan –
perhitungan yang telah kami uraikan di atas, ada beberapa perhitungan retribusi
daerah dengan kondisi – kondisi tertentu / khusus diantaranya :
Besarnya tarif retribusi
daerah akan dtetapkan sebesar 50% ( Lima Puluh Persen ) dari tarif retribusi
yang berlaku di atas jika telah dilakukan pendaftaran ulang sebelum masa berlaku
izin gangguan / izin HO habis.
Besarnya tarif retribusi
daerah untuk pengalihan izin atau perubahan jenis usaha akan ditetapkan sebesar
100% ( Seratus Persen ) dari tarif retribusi yang berlaku.
Ijin
Gangguan tidak belaku apabila :
1. Pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya
2. Terjadi perubahan kepemilikan/penguasaan tempat
usaha dan/atau jenis usaha tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk
3. Tidak melaksanakan daftar ulang
4. Melanggar ketentuan dalam surat izin
5. Setelah dikeluarkan izin, ternyata keterangan atau
data yang menjadi persyaratan permoonan tidak bernar atau palsu
6. Terjadi perubahan sarana usaha dan/atau penambahan
kapasitas usaha tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
7. Terjadi perluasan lahan dan/atau bangunn usah tanpa
persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
8. Terjadi perubahan waktu atau durasi operasi usaha
tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
9. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang
diberikan.
Pengalihan
Hak Izin Gangguan, persyaratannya adalah :
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Copy sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau
bangunan tempat usaha yang telah disahkan oleh pejabat berwenang 1 lembar
- Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3
lembar
- Surat Keterangan perubahan pemilik perubahan pemilik
- Surat Pernyataan / Persetujuan
Pendaftaran
Ulang Izin Gangguan, persyaratannya adalah :
- Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) 1 lembar
- Copy sertifikat
/ bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan tempat usaha yang telah
disahkan oleh pejabat berwenang 1 lembar
- Dokumen
Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL)
- Fotocopi Ijin
yang dimiliki lain yang terkait dengan usaha 1 lembar
- Fotokopi Ijin
Gangguan (HO) disertai lampiran gambar denah 2 lembar
Referensi
Peraturan Daerah Kota
Surabaya No 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan