Rabu, 04 November 2015

Hukum Bisnis : Pengurusan Izin Gangguan



IJIN GANGGUAN (HINDER ORDONANTIE / HO)


Pengertian

Izin Gangguan atau yang sering  disebut Izin HO adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Izin Gangguan sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah kegiatan usaha karena dengan adanya pemilik usaha telah memiliki izin gangguan maka dapat diartikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah layak untuk beroperasi baik secara aspek lingkungan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan.

Kegiatan Usaha yang Tidak Wajib Memiliki Izin Gangguan / Izin HO :
Ø  Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus;
Ø  Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
Ø  Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; atau
Ø  Tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Izin Gangguan / Izin HO sebagaimana izin – izin usaha lainnya juga memerlukan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohohonan untuk memperoleh Izin Gangguan / Izin HO. Persyaratan – persyaratan administrasi, prosedur maupun alur proses permohonan izin gangguan berbeda di setiap daerah karena wewenang pemberian izin gangguan atau izin HO diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Namun secara keseluruhan, persyaratan – persyaratan administrasi maupun alur proses izin gangguan / izin HO setiap daerah hampir sama dan identik. Pada kesempatan kali ini saya akan menjabarkan persayaratan – persyaratan administrasi serta alur proses permohonan izin gangguan / izin HO di Kota Surabaya.

Dasar Hukum atas izin HO ini adalah :
Ø  Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Ø  Peraturan Walikota Surabaya No. 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Gangguan / Izin HO :
1.      Fotocopy Sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar;
2.      Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan dan/atau Sertifikat Laik Fungsi;
3.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya;
4.      Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha);
5.      Fotocopy rekomendasi dokumen lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL);
6.      Gambar Denah dengan ukuran skala paling besar 1 : 500 (satu banding lima ratus) dan Gambar Situasi (lay out) dengan ukuran 1 : 2000 (satu banding dua ribu).

Jangka waktu
Jangka waktu penyelesaian permohonan Izin Gangguan adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar. 

Masa Berlaku
Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usahanya masih berjalan dengan ketentuan arus melakukan pendaftaan ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali yangharus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum batas waktu daftar ulang.

Adapun Alur Proses Permohonan Izin Gangguan / Izin HO adalah :
Ø  Pendaftaran di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap )
Ø  Verifikasi Lapangan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Ø  Proses Revisi Lampiran Gambar beserta pemenuhan kelengkapan lain jika dibutuhkan
Ø  Proses penerbitan Surat Keputusan Izin Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Perhitungan Retribusi Daerah Izin Gangguan / Izin HO
Setiap pelaku usaha yang mengajukan Izin HO / Izin Gangguan akan dikenakan retribusi daerah Izin Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Setempat. Adapun besaran retribusi di setiap daerah berbeda – beda. Pada artikel ini kami akan memberikan contoh perhitungan retribusi daerah Izin HO / Izin Gangguan untuk daerah Kota Surabaya. Dasar perhitungan retribusi daerah Pemerintah Kota Surabaya mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
Besarnya Tarif Retribusi Daerah Izin Gangguan Ditetapkan Sebagai Berikut :
Luas tempat usaha kurang dari 50 m2 (lima puluh meter persegi) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 50 m2 (lima puluh meter persegi) sampai dengan kurang dari 100 m2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Luas tempat usaha 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 200 m2 (dua ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 400 m2(empat ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 500 m2 (lima ratus meter persegi) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 500 m2 (lima ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 600 m2 (enam ratus meter persegi) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 600 m2 (enam ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 800 m2 (delapan ratus meter persegi) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Luas tempat usaha 800 m2 (delapan ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Luas tempat usaha lebih dari 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sebesar Rp. 500,-/m2 (lima ratus rupiah per meter persegi).

Untuk luas tempat usaha lebih dari 900 m2, perhitungan retribusi menggunakan rumus sebagai berikut :

Retribusi Daerah Izin Gangguan / Izin HO = Luas Tempat Usaha x Rp. 500,- x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan

Selain perhitungan – perhitungan yang telah kami uraikan di atas, ada beberapa perhitungan retribusi daerah dengan kondisi – kondisi tertentu / khusus diantaranya :
Besarnya tarif retribusi daerah akan dtetapkan sebesar 50% ( Lima Puluh Persen ) dari tarif retribusi yang berlaku di atas jika telah dilakukan pendaftaran ulang sebelum masa berlaku izin gangguan / izin HO habis.
Besarnya tarif retribusi daerah untuk pengalihan izin atau perubahan jenis usaha akan ditetapkan sebesar 100% ( Seratus Persen ) dari tarif retribusi yang berlaku.

Ijin Gangguan tidak belaku apabila :

1.    Pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya

2.    Terjadi perubahan kepemilikan/penguasaan tempat usaha dan/atau jenis usaha tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

3.    Tidak melaksanakan daftar ulang

4.    Melanggar ketentuan dalam surat izin

5.    Setelah dikeluarkan izin, ternyata keterangan atau data yang menjadi persyaratan permoonan tidak bernar atau palsu

6.    Terjadi perubahan sarana usaha dan/atau penambahan kapasitas usaha tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

7.    Terjadi perluasan lahan dan/atau bangunn usah tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

8.    Terjadi perubahan waktu atau durasi operasi usaha tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

9.    Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Pengalihan Hak Izin Gangguan, persyaratannya adalah :

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  2. Copy sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan tempat usaha yang telah disahkan oleh pejabat berwenang 1 lembar
  3. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar 3 lembar
  4. Surat Keterangan perubahan pemilik perubahan pemilik
  5. Surat Pernyataan / Persetujuan

Pendaftaran Ulang Izin Gangguan, persyaratannya adalah :

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  2. Copy sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan tempat usaha yang telah disahkan oleh pejabat berwenang 1 lembar
  3. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL)
  4. Fotocopi Ijin yang dimiliki lain yang terkait dengan usaha 1 lembar
  5. Fotokopi Ijin Gangguan (HO) disertai lampiran gambar denah 2 lembar

 


Referensi
Peraturan Daerah Kota Surabaya No 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar