Rabu, 25 November 2015

Hukum Bisnis

Batu akik merupakan batu yang indah dengan berbagai motif unik, tidak heran jika batu-batu ini sekarang menjadi banyak incaran orang. Batu akik ini sudah terkenal sejak ratusan bahkan ribuan tahun silam. Batu akik merupakan batu berharga pertama yang dikenal manusia. Dijaman dahulu ada kepercayaan bahwa mengenakan batu akik membuat pemakainya menjadi jujur, ramah, dan berwawasan luas. Batu akik juga diasumsikan punya kemampuan menyembuhkan dari segala macam penyakit.
Berikut merupakan salah satu berita tentang batu akik :
TEMPO.CO, Wonogiri – penambangan batu akik yang marak terjadi dsi Wonogiri, Jawa tengah, dikhawatirkan merusak kawasan hutan lindung. Apalagi lokasi penambangan dilakukan dikawasan tebing dan rawan longsor.
Wakil Administrator Perum Perhutani KPH Surakarta, Johni Andarhadi telah berkali-kali menemukan bekas penggalian di petak 58 dan 61 hutan lindung yang berada di Kecamatan Tirtomoyo. “Penambangan bahan batu akik ini marak sejak enam bulan terakhir,” katanya, Jum’at 14 Februari 2015.
Hanya saja, petugas kesulitan untuk menemukan pelakunya karena penambang menggali dengan sembunyi-sembunyi. Petugas yang berpatroli hanya menemukan bekas galian serta peralatan yang ditinggalkan.
Dia menyebut kegiatan penambangan itu termasuk perbuatan yang illegal. Sebab, penambangan di kawasan hutan lindung harus memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Setahu saya kementrian belum mengeluarkan izin penambangan di lokasi tersebut,” katanya.
Padahal, aktivitas penambangan tersebut cukup membahayakan lantaran dilakukan di tebing yang curam. “Selain membahayakan, penambangan juga akan merusak fungsi hutan lindung,” katanya. Lokasi itu juga menjadi waran longsor lantaran penambang membuat lubang di tebing batu.
Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, tengah menyiapkan regulasi penambangan batu bahan akik. Menurutnya, penambangan tersebut memiliki potensi besar mengingat kualitas batu akik yang dihasilkan dari Wonogiri cukup bagus. “Ini sudah tergolong batu mulia,” katanya. Sebutir akik dari Tirtomoyo bisa dijual dengan harga jutaan rupiah.
Batu akik tersebut berjenis Fire Opal atau Berjat Api yang memiliki tingkat kejernihan yang tinggi. “Saat ini menjadi buruan kolektor,” katanya. Menurutnya, penambangan tersebut mampu meningkatkan perekonomian di tiga desa di Tirtomoyo.
SUMBER : TEMPO.CO
Analisis dalam hubungannya dengan Syarat-syarat Keselamatan Kerja (SKK)
Penambangan batu akik ini harus memiliki izin, izin bisa diajukan kepada Kabupaten/Kota melalui rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup. Namun tidak kalah pentingnya adalah dokumen lingkungan yang bertujuan untuk mengetes sejauh mana kelayakan lingkungan yang hendak dijadikan tempat penambangan atau tidak. Juga ketika penambangan menggunakan alat berat atau bahan peledak, itu juga harus dilengkapi dengan izin yang ketat karena berpotensi besar merusak lingkungan. Jika tidak ada izin maka kegiatan harus dibekukan.
Dalam kegiatannya melakukan penambangan, para penambang tidak memperhatikan syarat-syarat dalam keselamatan bekerja. Para penambang masih menggunakan alat tradisonal seperti palu, linggis, cangkul, dan alat-alat lainnya. Meskipun juga ada yang memakai bahan peledak. Terlebih dalam keselamatan diri sendiri. Para penambang tidak menggunakan alat-alat yang dibutuhkan dan menunjang keselamatan dalam proses penambangan. Padahal para penambang bisa menggali lubang sangat dalam dan itu haruslah memakai pengaman untuk diri sendiri agar tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja. Semua dilakukan demi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan permintaan pasar yang kian meningkat, karena dirasa dalam penjualan batu akik ini sangat membantu.
Berikut adalah video penambangan batu akik

https://m.youtube.com/watch?v=aX-O_ej0IZI

https://m.youtube.com/watch?v=fMGE7NRv4-c&itct=CB0QpDAYACITCMjbq93vq8kCFZN_aAodQHQC7zIHcmVsYXRlZEiSw9DH3t_jv2k%3D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar